Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan, BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Merujuk pada dasar hukum tersebut maka Pemerintah Desa Lontar membentuk BUMDes melalui Perdes Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lontar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yang diberi nama “Swakerta” yang memiliki makna Swa artinya mandiri, kepala; Swabawa: tabiat, perangai; Swabretya: prajurit; Swadaya; mandiri. Kerta artinya hasil; kemakmuran; KertaAji : dihargai; Kertan : 1) kemakmuran, penghasilan, 2) tahu, mendapat kabar; Kertarta : mapan, makmur; Kerta Wadana : aman, sejahtera.

LOGO

Arti dari logo adalah sebagai berikut:

  1. Dasar warna dari logo ini adalah biru yang melambangkan ketahanan dan cita-cita luhur, dapat diandalkan dan bertanggung jawab, hal tersebut menjadi harapan bagi BUMDes terkhusus bagi masyarakat Desa Lontar;
  2. Tiga gelombang yang melambangkan air memandakan daerah Desa Lontar yang dekat dengan perairan dan sebagian besar mencari penghasilan dengan mengandalkan perairan, mulai dari nelayan, petani tambak ataupun masyarakat yang kesehariannya memanfaatkan air sungai sebagai penopang kehidupan;
  3. Padi emas yang ditanam di dalam air melambangkan kesuburan sebagai penyanggah ketahanan pangan, dengan harapan Desa Lontar menjadi penyumbang atas kesuburan dan lumbung padi di Kabupaten Tangerang.

KEPENGURUSAN