1 thought on “Pemberdayaan Masyarakat

  1. Ass, ijin admin.
    Berdasarakan Perdes No. 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa DESA LONTAR KECAMATAN KEMIRI
    KABUPATEN TANGERANG, pada pasal 22 ayat (2) bahwa Pengawas Bumdes terdiri dari Ketua, Wakil, Sekretaris dan Anggota. Namun dalam struktur yg ada dalam Bumdes Swakerta Desa Lontar tercantum Dewan Penawas An. H. Kaslim.

    Pertanyaannya adalah :
    1. Mengapa ada Dewan Pengawas, sedangkan dalam Perdes No. 5 Tahun 2020 tdk disebutkan adanya Dewan Pengawas?
    2. Siapa sajakah yg menjadi Pengawas dalam struktur Bumdes Swakerta Desa Lontar, yg terdiri Ketua, Wakil, Sekretaris dan Anggota?

    Mohon jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *