STRUKTUR PEMERINTAH DESA

A. Kepala Desa (Lihat Profil)

Uraian kedudukan, tugas, dan fungsi Kepala Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 sebagaimana dituangkan dalam pasal 6 sebagai berikut:

Tugas :

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi :

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. Sekretariat Desa

1. Sekretaris Desa (Lihat Profil)

  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi :

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Uraian Fungsi Meliputi :

  • Mengkoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa/dusun
  • Menyusun rancangan produk hukum desa;
  • Mengundangkan produk hukum desa peraturan desa dan peraturan kepala desa);
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
  • Menyelenggarakan tugas kesekretariatan desa;
  • Memberikan pelayanan administrasi;
  • Melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset desa dan mengelola administrasi aparatur pemerintah desa;
  • Mengumumkan/menyebarluaskan informasi dan produk hukum desa kepada masyarakat;
  • Melaksanakan urusan rumah tangga, perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah desa;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi perangkat desa;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan musyawarah desa; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

2. Kepala Urusan

  • Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat;
  • Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

a. Kaur Keuangan (Lihat Profil)

Fungsi :

Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Uraian Tugas :

  • Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APB Desa, perubahan APB Desa dan laporan realisasi APB Desa;
  • Mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan desa;
  • Menghimpun, menganalisis, menyajikan, dan memberikan informasi data terkait keuangan Desa;
  • Melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan Desa;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

b. Kaur TU dan Umum (Lihat Profil)

Fungsi :

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Uraian Tugas :

  • Melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;
  • Melaksanakan pencatatan dan menginventarisasi aset desa;
  • Melakukan penataan arsip desa;
  • Melaksanakan administrasi aparatur pemerintah desa;
  • Melaksanakan pengelolaan perpustakaan desa;
  • Melaksanakan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • Melaksanakan administrasi perjalanan dinas;
  • Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan pemerintah desa;
  • Fasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

c. Kaur Perencanaan (Lihat Profil)

Fungsi :

Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Uraian Tugas :

  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;
  • Menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  • Menyiapkan bahan musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  • Mengelola arsip perencanaan pembangunan;
  • Pengendalian, monitoring dan evaluasi program;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

d. Operator Siskeudes (Lihat Profil)

Tugas Pokok :

  • Membantu Sekretaris Desa menginput perencanaan mulai dari menginput Data Umum Desa, Visi Misi Desa, RPJMDes dan RKPDes dalam Aplikasi Siskeudes;
  • Membantu Sekretaris Desa menginput Rancangan APBDes, APBDes dan Perubahan APBDes Siskeudes;
  • Membantu Sekretaris Desa dalam membuat Laporan Kepala Desa di Siskeudes;
  • Membantu Kepala Urusan Keuangan dalam menginput penatausahaan baik itu membuat Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak dan Laporan Realisasi APBDes di Siskeudes;
  • Membantu Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam membuat Buku Pembantu Kegiatan dan SPP di Siskeudes.

Tugas Lainnya :

  • Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Desa;
  • Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan desa;
  • Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Desa setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APBDesa;
  • Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Desa.

C. Kepala Seksi

  • Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis;
  • Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional;
  • Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

1. Kasi Pemerintahan (Lihat Profil)

Fungsi :

Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Tugas Lainnya :

  • Melakukan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  • Pengumpulan bahan dan data penyusunan rancangan regulasi desa;
  • Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pencatatan data kependudukan dan perubahannya;
  • Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pencatatan dan inventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di desa serta perubahannya;
  • Merumuskan kebijakan pengembangan kerjasama desa serta pelaporan pelaksanaan kerjasama desa;
  • Melaksanakan koordinasi, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Melaksanakan kegiatan pengumpulan data, pengisian dan pengelolaan profil Desa;
  • Melakukan pembinaan lembaga RT dan RW;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2. Kasi Kesejahteraan (Lihat Profil)

Fungsi :

Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Tugas Lainnya :

  • Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi serta menyusun data di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
  • Mendorong swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
  • Mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
  • Melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan Desa;
  • Melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan desa;
  • Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup;
  • Melaksanakan inventarisasi usaha mikro;
  • Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan pembinaan kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Kasi Pelayanan (Lihat Profil)

Fungsi :

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Tugas Lainnya :

  • Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta yang berkaitan dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;
  • Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • Melaksanakan administrasi rekomendasi dan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
  • Menyiapkan dan menyusun Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur pelayanan di Desa;
  • Melaksanakan administrasi penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pelayanan dari masyarakat;
  • Melaksanakan penyerahan dokumen kepada masyarakat pengguna layanan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan satu pintu;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

D. Kepala Kewilayahan

  • Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya;
  • Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Dusun dengan dibantu oleh Ketua Rukun Warga (RW) yang membawahi beberapa Rukun Tetangga (RT).

Fungsi :

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  • Melaksanakan  pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan     dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Tugas :

  • Melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  • Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Mendorong peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

1. Kepala Dusun Lontar (Lihat Profil)

Dusun Lontar, sebagaimana dimaksud membawahi wilayah :

a. RW. 001 yang terdiri dari RT. 001, RT. 002, RT. 003, RT. 004 dan RT. 014 (Lihat Profil)

b. RW. 002 yang terdiri dari RT. 005, RT. 006, RT. 007 dan RT. 015 (Lihat Profil)

2. Kepala Dusun Selatip (Lihat Profil)

Dusun Selatip, sebagaimana dimaksud membawahi wilayah :

a. RW. 003 yang terdiri dari RT. 008, RT. 009 dan RT. 010 (Lihat Profil)

b. RW. 004 yang terdiri dari RT. 011, RT. 012 dan RT. 013 (Lihat Profil)

KETUA RUKUN TETANGGA (RT)

No.NamaJKTempat/Tgl. LahirJabatan
1.ALI ASUNLTangerang, 09-11-1987Ketua RT. 001/001
2.NURSALIMLTangerang, 21-07-1989Ketua RT. 002/001
3.MARDILTangerang, 20-09-1962Ketua RT. 003/001
4.SARMADILTangerang, 23-03-1970Ketua RT. 004/001
5.ASIAHPTangerang, 18-02-1981Ketua RT. 005/002
6.JAMANLTangerang, 05-07-1967Ketua RT. 006/002
7.BAHAUDINLTangerang, 12-12-1984Ketua RT. 007/002
8.AHMAD SATIBILTangerang, 13-01-1970Ketua RT. 008/003
9.MASDARLTangerang, 15-10-1975Ketua RT. 009/003
10.MUKIYATLTangerang, 12-05-1991Ketua RT. 010/003
11.MARYONOLTangerang, 14-12-1972Ketua RT. 011/004
12.SUPRANILTangerang, 02-03-1983Ketua RT. 012/004
13.MUSLIM BIN ABASLTangerang, 14-01-1975Ketua RT. 013/004
14.SAYUTILTangerang, 12-01-1969Ketua RT. 014/001
15.MASNIKLTangerang, 21-08-1981Ketua RT. 015/002