RMOLBANTEN. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan kebijakan pengetatan protokol kesehatan. Salah satunya, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan “Mal dan rumah makan ataupun kafe harus tutup pada pukul 19.00,” tegas Zaki, Minggu, (27/12).

Menurut Zaki aturan tegas tersebut dikeluarkan untuk menghindari penambahan kasus konfirmasi covid-19 di Kabupaten Tangerang.

“Ini untuk menjaga klaster baru. Saat ini rumah singgah dan ruma sakit rujukan covid-19 di Kabupaten Tangerang hampir penuh,” terangnya.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat  terus mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan serta mensosialisasikan 4 M.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hary Heryanto mengatakan, kasus covid-19-19 pada saat ini di Kabupaten Tangerang terus meningkat.

“Dengan jumlah total 702 tempat tidur perawatan di Kabupaten Tangerang ketersediaan ICU saat ini dalam keadaan penuh semuanya, kemudian untuk ruang isolasi yaitu rata-rata di atas 80% sudah terisi. Begitu juga dengan hotel singgah Covid-19 di Hotel Yasmin bahkan sudah memiliki antrian yang banyak,” pungkasnya. [ars]

Berita ini diambil dari https://www.rmolbanten.com/read/2020/12/27/20877/Tak-Ingin-Kasus-Covid-19-Bertambah,-Bupati-Zaki-Keluarkan-Kebijakan-Baru- diakses pada tanggal 28 Desember 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *